Desa Sukasari Prioritaskan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga Lewat Dana Desa 2026
Sukasari, 05 Maret 2026 – Pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Tambaksari, secara resmi menetapkan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran sebesar Rp.357.433.000. Pengelolaan dana tersebut difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan pelayanan dasar, serta pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kepala Desa Sukasari, Ija Wartija, S.Pd. menjelaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan program Dana Desa 2026 dilakukan melalui musyawarah desa dengan melibatkan BPD, pendamping desa, serta unsur masyarakat.
“Penggunaan Dana Desa kami fokuskan pada kebutuhan prioritas masyarakat, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ketahanan pangan dan digitalisasi desa,” ujar Ija Wardija
Dalam proses perencanaan dan pengawalan program, Pemerintah Desa Sukasari juga didampingi oleh Aang Nugraha selaku Pendamping Lokal Desa (PLD). Kehadiran pendamping desa bertujuan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.
Adapun rincian penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Sukasari meliputi:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa) sebesar Rp. 54.000.000 untuk membantu keluarga kurang mampu.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana sebesar Rp. 16.250.000.
3. Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa (Stunting) sebesar Rp. 56.486.000.
4. Ketahanan Pangan dan Energi Desa sebesar Rp. 19.131.000.
5. Pembangunan Infrastruktur Desa (PKT) sebesar Rp. 83.210.000 melalui pembangunan fisik dan program padat karya.
6. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Tepat Guna (TTG) sebesar Rp. 58.800.000.
7. Program Sektor Prioritas Lainnya sebesar Rp. 58.856.000 untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi lokal.
8. Biaya Operasional Pemerintah Desa (BOP) sebesar Rp. 10.700.000.
Ketua BPD Desa Sukasari, Dedi, menyatakan bahwa BPD mendukung penuh kebijakan pemerintah desa serta akan menjalankan fungsi pengawasan agar Dana Desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh program yang didanai Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu mendorong kemajuan Desa Sukasari,” ujarnya.
Melalui sinergi antara pemerintah desa, BPD, pendamping desa, dan masyarakat, Pemerintah Desa Sukasari optimistis pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal dengan mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.